Home / Uncategorized / DPR dan KPU setuju untuk melaksanakan keputusan MK mengenai tingkat ambang batas parlemen dan persyaratan usia calon kepala daerah  

DPR dan KPU setuju untuk melaksanakan keputusan MK mengenai tingkat ambang batas parlemen dan persyaratan usia calon kepala daerah  

DPR dan KPU setuju untuk melaksanakan keputusan MK mengenai tingkat ambang batas parlemen dan persyaratan usia calon kepala daerah

Komisi II DPR lan KPU nyepakatang ngajalnang putusan Mahkamah Konstitusi ngenan ambang batas parlemen lan kunjungi persyaratan umur minimal calon kepala daerah. Dua keputusan Mahkamah Konstitusi telah dimasukkan ke dalam draft revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

The PKPU 8/2024 draft has accommodated, with no less and no more, than the Constitutional Court’s decision.

The PKPU 8/2024 draft has fully incorporated, without any missing or additional elements, the Constitutional Court’s ruling. “Apakah kita semua setuju?” ujar Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, dalam pertemuan di Gedung DPR, Jakarta, pada hari Minggu (25/08).

Semua orang yang hadir dalam pertemuan dari Komisi II, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, pemimpin KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, menyatakan setuju.

Peraturan KPU telah berubah secara total jika dibandingkan dengan pasal-pasal RUU Pilkada yang dibuat oleh Badan Legislatif DPR minggu lalu, menurut Putra Nababan, anggota Fraksi PDIP.

Guspardi Gaus dari Fraksi PAN menyatakan bahwa KPU telah mengambil keputusan MK tanpa mengubahnya, hanya melakukan copy-paste tanpa mempertimbangkan isinya.

Andi Agtas dan Menkumham Supratman berkomitmen untuk segera menyetujui draf revisi aturan KPU tersebut.

Dia mengatakan bahwa kehadirannya pagi ini adalah jaminan bahwa perubahan PKPU akan segera diharmonisasi dan diundangkan secepat mungkin, sesuai dengan harapan ketua Komisi II.

Apakah sebenarnya perlakuan KPU?
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan DPR mengenai keputusan MK mengenai ambang batas parlemen dan batas usia minimal untuk calon kepala daerah.

Menurut Afifuddin, pada hari Rabu (21/08), KPU sudah mengirim surat kepada DPR. Menurutnya, KPU memiliki keinginan untuk berdiskusi dengan anggota DPR.

Menurut Afifudin, tindakan yang diambil oleh KPU ini adalah untuk mencegah kesalahan yang terjadi pada pemilihan presiden sebelumnya.

Pada bulan Februari tahun 2024, DKPP memberikan sanksi peringatan serius kepada KPU karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

DKPP menyatakan bahwa KPU melakukan kesalahan dengan tidak mengubah peraturan yang berkaitan dengan persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden setelah keputusan MK. Pada saat itu, KPU segera merilis aturan teknis untuk mengikuti keputusan MK tersebut dan dengan demikian menerima pendaftaran Gibran.

“Ambo ado taaula putusan MK lomang Pilpres.” Afifuddin memberitahu wartawan di Jakarta bahwa kami tidak dapat melakukan konsultasi karena terhalang oleh berbagai kendala.

Katanya kami sedang mengikuti prosedur yang seharusnya dilakukan sejak dulu yang sekarang telah kami jalani.

Call Now Button